Selasa, 13 Maret 2018

Usaha Pelestarian Lingkungan Hidup



Reboisasi dan penghijauan
   Melakukan reboisasi dan penghijauan merupakan salah satu upaya yang dapat anda laksanakan guna melestariakan lingkungan. Reboisasi bisa dilakukan dengan menerapkan penanaman kembali di sekitar perbukitan atau wilayah yang gundul sehingga tetap hijau dan terjaga dengan baik supaya tidak mudah menimbulkan bencana lain.
   Selain itu, pengembalian kesuburan tanah juga menjadi hal penting yang perlu dilakukan agar lingkungan hidup menjadi lebih produktif, seimbang dan berguna sesuai fungsinya sebagai tempat tinggal makhluk hidup di dalamnya. Dan tidak kalah penting, memperhatikan daerah resapan air juga perlu dilakukan untuk mencegah banjir dan menampung persediaan air tanah dengan baik.

Membuat sengkedan atau terasering
   Pembuatan terasering pada lahan yang curam sangatlah penting. Pembuatan terasering guna menghindari resiko erosi yang sangat rentan dan berbagai masalah lingkungan yang lain dari lahan curam yang ada di beberapa titik.
   Tak hanya itu saja, pemanfaatan tata lahan juga perlu diperhatikan dengan baik supaya penggunaan wilayah lingkungan hidup dapat berjalan baik sesuai dengan fungsi dan karakter lahan itu sendiri. Dengan demikian, lingkungan hidup yang lebih seimbang dan normal dapat dirasakan oleh semua makhluk hidup yang ada di sekeliling kita.

Penanaman hutan kota
   Polusi dan pencemaran akibat asap kendaraan bermotor, aktivitas pabik dan industri, peralatan elektronik yang mengandung zat berbahaya lainnya merupakan aktivitas yang mengganggu keseimbangan lingkungan hidup kita terutama masyarakat di kota-kota besar. Untuk itu, penanaman hutan kota yang dipenuhi pepohonan yang rindang sangat diperlukan supaya kota menjadi lebih indah, sejuk dan menjadi sumber penghijauan atau paru- paru kehidupan bagi masyarakat di sekitarnya.

Upaya pelestarian lingkungan darat
  • Reboisasi atau penanaman kembali hutan dan daerah perbukitan yang sempat gundul
  • Rehabilitasi lahan atau pengembalian kesuburan tanah kritis yang tidak produktif
  • Pengaturan tata guna lahan dan menerapkan pola tata ruang wilayah yang tepat
  • Menjaga daerah yang menjadi resapan air agar selalu hijau dan asri
  • Pembuatan terasering atau sengkedan pada daerah pertanian dengan kemiringan lahan yang rawan erosi
  • Rotasi tanaman dengan berbagai teknik
  • Penanaman hingga pemeliharaan hutan kota sebagai paru-paru suatu wilayah

Upaya pelestarian lingkungan perairan
  • Penyediaan tempat sampah yang memadai, terutama untuk daerah pantai dan lokasi wisata
  • Larangan membuang limbah rumah tanga, terutama daerah dekat sungai
  • Mengantisipasi kebocoran tangki pengangkut bahan bakar di wilayah laut
  • Melakukan netralisasi limbah industri sebelum dilakukan proses pembuangan ke sungai
  • Mengntrol kadar polusi udara atau yang dikenal dengan istilah emisi gas buang
  • Menegakkan hukum bagi para pelaku penangkapan ikan yang menggunakan alat berbahaya dan merugikan sumber daya ikan, seperti pukat harimau dan sejenisnya.
  • Melakukan pencagaran habitat laut dengan nilai sumber daya tinggi
  • Memberlakukan SIPA atau Surat Izin Pengambilan Air
 Upaya pelestarian udara
  • Menggalakkan upaya penanaman pohon maupun tanaman hias
  • Mengupayakan pengurangan proses pembuangan gas sisa pembakaran atau emisi, baik dari pembakaran hutan atau mesin
  • Mengurangi hingga menghindari penggunaan gas kimia yang bersifat merusak lapisan ozon
Upaya pelestarian flora dan fauna
  • Mendirikan suaka magra satwa dan cagar alam, terutama menjaga kelestarin flora maupun fauna dengan spesies langka (hampir punah)
  • Melarang adanya kegiatan pemburuan liar yang dapat mengancam kelestarian flora dan fauna. Menindak dengan tegas jika ditemukan ragam bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan praktek pemburuan liar dan tindakan sejenisnya
  • Menggalakkan kegiatan penghijauan hutan pada lingkungan sekitar tempat tinggal maupun wilayah hutan terdekat




Tidak ada komentar:

Posting Komentar